
Keterangan Gambar : Barang bukti diduga sabu yang diamankan oleh polisi.
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dan KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan Pres Rilis terkait pengungkapan kasus Narkotika Gol I bukan tanaman, jenis sabu.
Pada pres rilis, Martualesi Sitepu menyampaikan, pengungkapan diawali karena adanya aduan masyarakat (Dumas), hingga harus dilakukan penyelidikan pada Sabtu 30 Juli 2022, dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial RD (24) warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan, Labuhanbatu. Dan seorang lagi inisial MZ (21) Jalan Pasar Lama Kelurahan Bakaran batu, Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Menurut Martualesi, awalnya, tim dari para personil mendapat aduan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Baru Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan, dimana tempat tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi sabu.
Setelah melakukan penyelidikan sekira pukul 18.00 WIB, personil melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dari kantong sebelah kanan MZ.
Selanjutnya dari RD, ditemukan 1 bungkus kotak rokok yang berisikan 2 bungkus plastik klip, yang didalamnya berisi 16 klip plastik berisi sabu yang sempat dijatuhkan.
Setelah diinterogasi, RD mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari MZ.
Sementara MZ mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial Y, yang berada di Jalan Kampung Baru. Namun, setelah dilakukan pengembangan, terduga inisial Y tidak ditemukan
Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka seberat 1.5 gram.
Terhadap kedua tersangka RD dan MZ dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BS/PR )
TAG : labuhan-batu