RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan, yakni sosok mayat mengambang di parit bekoan di Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na IX X dan Merbau, Labura, Jumat (20/10/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Sabtu (21/10/2023) menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di dua TKP. Yang pertama, di bengkel tambal ban milik pelaku, dan lokasi ke-2 di Tikungan Badak Jalinsum Perkebunan PT Pernantian, Kecamatan Na IX X dan Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tempat mayat ditemukan korban.
"Namun untuk rekontruksi di lokasi ke 2, pelaku tidak mau melakukan rekonstruksi, sehingga perannya digantikan,” kata Parlando.
Menurut Parlando, rekonstruksi yang dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik, bersama Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yasmin Tua Purba, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Susi Sihombing dan Tresia Tarigan, Penasihat Hukum Ghufron Harahap, serta para saksi, dilakukan dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang, dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi.
"Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara," sebut Parlando.
Dijelaskan Parlando, bahwa sebab terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT, akibat tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik pelaku MDD.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangani kasus perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban KAT alias Bojes (33) warga Jalan Pelita III Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, yang terjadi pada Rabu (06/09/2023) sekira pukul 20.30 WIB, lalu. Namun baru diketahui pada Jumat (08/09/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
"Kegiatan rekontruksi terhadap pelaku MDD (28) warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X, Labura ini, berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan. Dan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana," tutur Parlando. (BS)./PE
TAG : labuhan-batu,hukum,sekitar-kita