RADARMEDAN.COM, SIBOLGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Jati Arah Laut Lingkungan II, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pelaku yang berinisial GP alias J (37) diamankan pada Senin siang sekira pukul 12.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang menjual narkotika jenis sabu. Polisi pun langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim opsnal, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah tempat minyak rambut Pomade Blue warna hitam yang berisikan 10 bungkus kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik bening, 1 buah kotak kaca mata warna hitam yang berisikan 1 bungkus kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik klip terlakban bening, 10 buah plastik es lilin, 1 buah gunting warna hijau orange, 1 buah gunting warna biru muda, dan 1 buah pisau cutter warna biru. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp. 320.000,- dari tangan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, S.H., M.H, Selasa, 8/3/2023 mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah sekitarnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono. (Humas)/PE
TAG : sumut,hukum