RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin musnahkan barang bukti hasil penindakan yang di lakukan mulai dari Desember hingga bulan Maret 2020 oleh Dit Narkoba Polda Sumut. Jumat (03/04/2020) pukul 10. 20 wib bertempat di depan kantor Ditnarkoba Polda Sumut.
Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut di dampingi Wakapolda Sumut dan Dir Narkoba Polda Sumut serta para PJU jajaran Polda Sumatra Utara dan perwakilan Kejaksaan Sumut serta awak media.
Kapolda Sumut menyampaikan ada 58 kasus yang berhasil di ungkap dengan 79 tersangka dengan rincian 75 laki laki dan 4 wanita dari keseluruhan tersangka 2 di antaranya meninggal dunia.
Barang bukti yang di amankan dari keseluruhan kasus ada 53, 91 kg sabu, 49,847 butir pil ecstasy dan 323.103 gram ganja.
“Kita jangan main-main dengan narkotika ini, ini sangat berbahaya untuk seluruh generasi kita. Jangan ragu untuk menindak segala pelaku kejahatan narkotika,” ucap Irjen Martuani.
Kapolda juga menginginkan agar seluruh personil lebih waspada saat bertugas di lapangan, saling menjaga dengan awak media. Kapolda Sumut juga berpesan agar memberikan berita yang nyata dan berimbang di lapangan.
Dari keseluruhan pasal dan ancaman yang di persangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114,112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun.
Kemudian Kapolda Sumut bersama wakapolda Sumut dan para PJU serta perwakilan kejaksaan bersama memusnahkan barang bukti dengan cara membakar dan merendam barang bukti. (RT)/PE
TAG : sumut