RADARMEDAN.COM - Kepolisian Resor Kota Besar Medan akan melakukan pergeseran waktu penutupan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol HM Reza Chairul Akbar, Kamis (2/4), mengatakan, pembatasan mobilitas orang dan kendaraan ini akan diubah mulai dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Sebelumnya dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sekarang akan diubah dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB,” katanya. Penutupan arus lalu lintas ini berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Maklumat Kapolri tentang Antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19.
Adapun ruas jalan yang dibatasi tetap sama seperti sebelumnya yang berjumlah 12 ruas jalan yakni Jalan SM Raja Simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Jalan Al Falah. Kemudian, Jalan Djamin Ginting Simpang Jalan Dr Mansyur, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Kapten Muslim, Jalan Sunggal Simpang Jalan Sei Batang Hari.
Selanjutnya, Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan H Adam Malik, Jalan H Adam Malik Simpang Jalan T Amir Hamzah, Jalan Gaharu Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Jalan Timor dan Jalan Sutomo Simpang Jalan HM Yamin. Belakangan juga terjadi penambahan yakni ruas Jalan Kapten Sumarsono Simpang Marelan dan Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Platina. (humas/PR)
TAG : sumut,metropolitan