Keterangan Gambar : Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto gelar pemusnahan barang bukti narkoba dari 1 Agustus hingga 16 September 2024, Selasa 17/9/2024 (Foto : HM)
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto gelar pemusnahan barang bukti narkoba dari 1 Agustus hingga 16 September 2024.
Pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolda Sumut Medan, Selasa 17 September 2024 pukul 14.00 WIB.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, didampingi Waka Polda Brigjen Pol Rony Samtana dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Dir Narkoba, Kombes Yemi Mandagi menyampaikan tidak akan main-main dalam menangani narkoba.
"Jadi kami tidak main-main lagi karena kami didukung oleh semua, unsur Forkopimda, dan masyarakat. Satu bulan ini kami Polda Sumut telah berhasil mengungkap sekitar 578 kasus dengan tersangka jumlah 713 tersangka dengan negara bukti totalnya 175 kg kemudian ganja 218 kg dan ekstasi sebanyak 33.000 ini bisa menyelamatkan 1,6 juta pengguna," papar Kapolda Sumut.
Kapolda menambahkan dengan penagkapan ini 1,6 juta orang berhasil diselamatkan.
"Sampai dengan September ini telah ditangkap narkoba sebanyak 600 kg. Terjadi pergeseran distribusi jaringan yang tadinya melalui Sumatera informasi berkembang kini melalui wilayah tengah, namun dalam hal ini Polda Sumut bersama dengan TNI dan kita semua terus lakukan pendataan hukum," papar Irjen Wisnu.
Kapolda menambahkan, di laut. di darat, bandara ia tidak akan terhentinya untuk tetap melaksanakan penegakan hukum dan tentunya kami dukung oleh semua.
"Hukuman yang akan diberikan kepada para pengedar sangat berat, kalau enggak salah sudah hampir 50 orang lebih dihukum dengan hukuman mati. Dan kami sampaikan tidak ragu-ragu semoga tindakan keras terhadap para pelaku-pelaku jaringan narkoba menjadi efek jera. Kejahatan narkoba ini menjadi salah satu salah satu faktor utama terjadinya kejahatan lainnya, dengan adanya upaya-upaya penindakan yang sangat keras dan continue kita ketahui bahwa penurunan tingkat kejahatan di wilayah kita.," pungkas Kapolda.
Ia berharap doa dan dukungan masyarakat, untuk bisa memberantas jaringan narkoba.
Sebanyak 610 tersangka dan 103-nya adalah tersangka pengguna nanti akan dilakukan upaya rehabilitasi sesuai dengan undang-undang.
Penangkapan besar dilakukan Sat Narkoba Polda Sumut Minggu, 16/9/2024 menangkap Sabu seberat 20 Kg, dengan tersangka WIB (44) dan HCB (33) warga Riau.
Usai memberi paparan, Irjen Whisnu memanggil salah seorang tersangka yang dengan barbut 20 kg Sabu, sembari bertanya kenapa mengedarkan Sabu.
"Saya terlilit utang pak, kami di gaji 3 juta satu orang," ujar tersangka Ch.
Saat Kapolda bertanya berapa utangnya, ia menjawab 5 juta.
Kapolda kemudian menyuruh salah seorang jurnalis menunjuk barang bukti yang akan di uji.
Usai tim Labfor Poldasu mengadakan uji, dan dinyatakan barang tersebut asli narkotika golongan 1, Kapolda dan Wakapolda, bersama Dir Narkoba memasukkan barang haram tersebut kedalam mesin pemusnah (HM/PE)
TAG : tni--polri,kriminal,sumut