Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat BNI Aek Nabara Sebagai Tersangka TPPU

Oleh : Radar Medan | 12 Mei 2026, 14:47:28 WIB | 👁 692 Lihat
Hukum dan Kriminal
Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat BNI Aek Nabara Sebagai Tersangka TPPU

Keterangan Gambar : Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut resmi menetapkan CR alias Rosa (CR) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selasa (12/5/2026).


RADARMEDAN.COM - Babak baru dari kasus dugaan penggelapan dana nasabah dan jemaat Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar kembali bergulir.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut resmi menetapkan CR alias Rosa (CR) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

CR diketahui merupakan istri dari Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Khas Bank BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, yang menjadi tersangka utama dalam kasus penggelapan investasi bodong ini.

"Istri Andi Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, kepada wartawan di Medan, Selasa (12/5/2026).

Kombes Rahmat menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Camelia Rosa telah dilakukan sejak 6 Mei 2026 lalu. Ia diduga kuat ikut menikmati dan mengelola uang hasil penggelapan yang dilakukan suaminya. Aliran dana tersebut disinyalir digunakan untuk membiayai berbagai bisnis, mulai dari pembangunan kafe, Mini Zoo, hingga fasilitas Sport Center.

Dengan penetapan ini, Andi Hakim kini terjerat dua kasus sekaligus, yakni tindak pidana penggelapan dan TPPU, sementara istrinya hanya dijerat dengan pasal TPPU.

"Jadi, untuk tersangka TPPU adalah Andi Hakim dan istrinya, CR. Sedangkan untuk tersangka penggelapan uang nasabah, sampai saat ini hanya Andi Hakim," jelas Dirreskrimsus.

Meski telah berstatus tersangka, CR hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena tersangka dianggap tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

"Pertimbangan penyidik, CR tidak dilakukan penahanan karena ia kooperatif," ungkap Kombes Ferry.

Lebih lanjut, Ferry merinci besaran nilai uang yang dicuci oleh pasangan suami istri tersebut. Dari total Rp28 miliar uang hasil penggelapan, sebagian besar telah beralih wujud. "Berdasarkan penyidikan sementara, diketahui keduanya sudah menggunakan uang hasil penggelapan untuk TPPU sebesar Rp7 miliar," pungkasnya.

Sebagaimana rekam jejak kasus ini sebelumnya, Andi Hakim diduga kuat menggelapkan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dengan modus menawarkan program investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun.

Andi dan istrinya sempat berupaya melarikan diri ke Australia, namun pelarian tersebut berhasil digagalkan. Keduanya ditangkap oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut di Bandara Internasional Kualanamu pada Senin, 30 Maret 2026 lalu. Kini penyidik terus menelusuri sisa aset-aset lain yang diduga berasal dari kejahatan finansial tersebut.(HM)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas