RADARMEDAN.COM - Tim penyidik Polda Sumatera Utara kembali menyita sejumlah aset milik bos judi online Apin BK yang berada di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022). Adapun aset milik Apin BK yang disita oleh polisi yakni lima unit rumah toko (ruko) di kawasan perumahan cemara Asri. Penyitaan dilakukan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Tadi sore sekitar pukul 13.00 sampai 16.00 WIB penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menyita lima aset milik Apin BK," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat konferensi pers di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Hadi, lima ruko milik Apin BK tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online dengan omzet perhari mencapai Rp1 miliar.
"Ini adalah bagian dari TPPU yang dikenakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Lima aset itu berupa rumah toko yang berada di kawasan Cemara Asri," ungkapnya.
Sementara, tersangka Apin BK telah tiba di Sumut pada Senin (17/10/2022) sore. Apin BK dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online dan TPPU di Polda Sumut.
"Selebihnya nanti kita tunggu update berikutnya. Nanti semuanya didalami yang kemarin ada 15 orang ditangkap dan 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. Itu semua secara komprehensif akan didalami oleh penyidik," pungkas Hadi.(KBRN)/pe
TAG : kriminal,metropolitan,medan