RADARMEDAN.COM, KARO - Satres Narkoba Polres Tanah Karo dengan gencarnya melakukan penangkapan penyalahguna narkotika.
Terbukti pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 Pukul 15.30 WIB di Desa Kuta Buluh Gugung, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo tepatnya di warung pecal Atik personil Polsek Kutabuluh dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Okta Ginting telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki yang bernama Serius Perangin nangin, 43 tahun Wiraswasta, alamat Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh dan Sabarta Sitepu, 45 tahun, petani, alamat Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh.
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi ranting dan daun dalam keadaan basah, setelah ditimbang berat Netto 36,1 gram, 1 (satu) buah stapler warna abu - abu, 2 buah gunting, 3 lembar kertas warna putih, 22 potong kertas warna putih yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik pelaku yang bernama Serius Perangin - nangin.
Dari hasil interogasi terduga tersangka SP menerangkan bahwa, ganja tersebut diperolehnya dari Perladangan Medan yang berada di Desa Laubuluh, Kecamatam Kutabuluh, Kabupaten Karo. Selanjutnya Personil Polsek Kutabuluh yang dipimpin oleh Kapolsek Kutabuluh, AKP.Iswandi dan anggota BPD berangkat ke Lokasi pananaman Ganja tersebut
Dari hasil penelusuran di sekitar Perladangan, personil Polsek Kutabuluh menemukan 20 (dua puluh ) batang ganja yang masih tertanam di lokasi. Dan selanjutnya personil Polsek Kutabuluh beserta anggota BPD melakukan pencabutan batang ganja tersebut.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas memboyong terduga pelaku dan barang bukti ke Maposek Kutabuluh untuk dilakukan pemeriksaan sementara, selanjutnya pada hari yang sama pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP.Henry D.B Tobing, SH melalui KBO, Iptu.Hendry Tarigan kepada awak media, Selasa(16/3/2021). (RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo