RADARMEDAN.COM, BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai telah meringkus keempat pelaku yang diduga sedang mengedarkan pil ekstasi dan sabu-sabu di Wilayah Hukum Mapolres Binjai, Senin (30/11/2020 ).
Dimana pelaku yang diamankan petugas kepolisian yakni berinisial ISN (33) warga Kecamatan Binjai Selatan, FA (20) dan RS (33) warga Kecamatan Hinai serta AR warga Kecamatan Binjai Utara.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku yang dilakukan tim Satnarkoba Polres Binjai bertempat di dua lokasi berbeda yakni ISN diamankan di Jalan Sultan Hasanudin Kecamatan Binjai kota dan tiga pelaku lainnya di Jalan Satria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.
"Saat kita lakukan pengembangan petugas menemukan 11 bungkus yang diduga pil ekstasi sebanyak 1090 butir berwarna merah muda, 1 bungkus sabu-sabu sebanyak 40,33 gram, 1 buah skill, dan plastik klip kosong beserta 1 alat timbang elektrik ,"ungkap AKP Siswanto Ginting.
AKP Siswanto Ginting juga menambahkan, penangkapan empat pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ISN adalah bandar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu siap antar.
Atas informasi tersebut, petugas langsung menyamar menjadi pembeli dan memesan pil ekstasi sebanyak 100 butir melalui telepon. Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP.
"Saat tiba pelaku di TKP untuk bertemu dengan petugas yang sedang menyamar dan pelaku menunjukkan 1 bungkus yang diduga ekstasi kepada petugas, lalu petugas langsung melakukan penangkapan,"ucapnya.
Dimana pada saat penangkapan pelaku FA melakukan perlawanan kepada petugas yang dapat membahayakan keselamatan petugas dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Satnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.(Rahmad/PR )
TAG : binjai,kriminal