RADARMEDAN.COM - Tim Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pemuda karena melakukan pemerasan di Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan kedua tersangka pemerasan yang ditangkap inisial MTMP alias Putra (27) warga Pematang Kuala, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan SAH alias Abid (37) warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Dalam aksinya, kedua tersangka mendatangi bangunan proyek yang diusahai korban Dedy AP (39) warga Medan Sunggal, untuk meminta uang secara paksa hingga jutaan rupiah.
"Tersangka meminta uang pembinaan organisasi. Tersangka mengancam, jika tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut," katanya, Minggu (17/4).
Mulanya, sambung Firdaus, tersangka mendatangi korban di lokasi proyek Jalan Pahlawan Gang Anom, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan meminta paksa sejumlah uang pada 15 Januari 2022 lalu.
"Karena tertekan, akhirnya pada 20 Januari 2022 lalu, korban memberikan uang kepada pelaku SAH senilai Rp5 juta," sebutnya
Ketika itu, lanjut Firdaus, SAH mengatakan kepada korban, akan bertanggung jawab terhadap segala biaya dari organisasi lainnya. Lalu, pada 12 April 2022, kedua tersangka kembali datang ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp 10 juta namun ditolak karena sudah pernah diberi.
Celakanya, tersangka malah mengancam akan menyampaikan ke Wali Kota Medan supaya ditindak , sehingga korban yang merasa ketakutan langsung melaporkan nasib yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1249/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor atas nama Dedi AP.
"Korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Firdaus.
Kasus ini kini didalami oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan (kbrn)/PE
TAG : kriminal,sekitar-kita,medan