RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN -Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun berhasil meringkus Pengedar atau Penjual narkotika jenis shabu di Huta I Nagori Bandar Sakti, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun berinisial HS alias Horas (36), Kamis (11/3/2021) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib mengatakan jika penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU S Sagala melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis (11/3/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus HS alias Horas di Huta I Nagori Bandar Sakti, Kecamatan Bandar Masilam.
Barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merek Nokia warna hitam, 1 bungkus kotak rokok merek Surya berisikan 3 bungkus plastik klip dan 1 bungkus plastik klip besar berisi 23 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu.
Kemudian 1 bungkus plastik klip besar berisikan 47 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan 63 plastik klip kecil kosong, 2 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 2 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah kaca pirex, 1 buah mancis biru serta Uang tunai Rp. 200.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis shabu.
Saat Diinterogasi, Pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti, sehingga Kanit Reskrim perintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Horas dan seluruh barang bukti keruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
"Dari Pelaku HS alias Horas disita barang bukti Shabu diperkirakan total berat kotor atau bruto 7,32 gram" Kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
Hingga saat ini Pelaku Horas sudah diamankan di Polsek Perdagangan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun. (FS/Jaith/PR )
TAG : siantar--simalungun