
RADARMEDAN.COM, Simalungun - YS alias Yogik (25) warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/3/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB gegara memiliki Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, SH saat dikonfirmasi pada hari Selasa (9/3/2021), mengatakan pelaku saat itu diciduk di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan penangkapan Yogik berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun jika di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Res. Narkoba AKP Adi Haryono langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Lalu, hari Senin (8/3/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar berhasil meringkus Pelaku Yogik dangan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,24 gram yang sudah sempat dibuangnya.
Saat dilaksanakan interogasi ditempat, pelaku Yogik mengaku jika sabu itu miliknya yang diperoleh didaerah Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Yogik dan barang bukti Shabu digiring keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku YS alias Yogik sudah diamankam guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(jaith/PR )
TAG : siantar--simalungun