Keterangan Gambar : Kepala Dinas DPMD Abel Tarawai Tarigan
RADARMEDAN.COM, KARO --Terkait aksi pengutipan masuk ke pemandian Air Panas Lau Sidebuk Debuk yang berdalih Bumdes , Kadis DPMD Karo, Abel Tarawai Tarigan, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 17:00 WIB angkat bicara.
Abel menegaskan bahwa, BUMDes itu sebenarnya hanya mengelola aset desa yang ada dikampungnya sendiri bukan milik Kabupaten atau diwilayah orang lain.
"Lah ini BUMDes Doulu justru mengutip retribusi jalan, sedangkan jalan tersebut adalah jalan Kabupaten. Dan pemandian air panas juga bukan wilayah mereka, ini sudah jelas dinamakan ” PUNGLI “, kalau pungli ya urusannya pidana, kalau pidana ya akan dibawa ke ranah hukum," jelasnya.
Dilanjutkannya, terkait dengan kegiatan pengutipan yang mengatasnamakan Bumdes Desa Doulu, bahwa sesuai UU No 6 Tahun 2014, pungutan desa harus di dasari Perdes Pungutan Desa. Sementara Desa Doulu belum memiliki Perdes tersebut, artinya pungutan yang di lakukan saat ini tidak sah. Perlu diketahui bahwa Perdes yang dimiliki saat ini adalah Perdes Pembentukan Bumdes, dan itu tidak bisa di jadikan dasar untuk melakukan pungutan.
"Jadi, tentang apa sebenarnya yang layak untuk dijalankan BUMDes dibidang bina usaha, sebagaimana kita ketahui BUMDes memang dianjurkan untuk membuat usaha demi kemajuan desanya masing-masing, " beber Abel lagi.
Lebih jauh Kadis DPMD menjelaskan, jika pihaknya dari DPMD sifatnya hanya bisa memberikan saran dan arahan, tidak bisa menghentikan mereka, yang punya gawe untuk menghentikannya yakni pihak Satpol.PP. Namun sebagaimana yang dilakukan Camat Berastagi, Satpol.PP juga sudah beberapa kali memberikan surat tegoran, tapi nampaknya tidak digubris.
"Makanya beberapa hari lalu kita sudah rapatkan hal ini dengan beberapa Instansi termasuk juga dalam hal ini Polres Tanah Karo, selaku penegak hukum juga ikut hadir dalam rapat. Makanya, kami dari Pemerintahan sudah menyerahkan tentang pengutipan liar yang dilakukan oleh BumDes Desa Doulu dan BumDes Desa Semangat Gunung kepihak yang berwajib, biarlah mereka yang menyelesaikan, "jelasnya.
Abel menambahkan, banyak laporan masyarakat kalau mereka itu mengutip retribusi dengan arogan.
" Itu saya akui,…karena saya saja yang menggunakan mobil dengan pakain dinas kena kutipan juga, "imbuhnya.
Dia menyarankan kepada desa – desa yang sudah mempunyai kepengurusan BUMDes (sebanyak 160 desa dari 259 desa yang ada di Kabupaten Karo ), laksanakan program sesuai dengan aturan yang ada, cari potensi desa yang bisa dijual agar BUMDes mempunyai KAS dalam mengelola usahanya. "Jangan caplok ranah orang lain demi mementingkan diri sendiri ataupun kelompoknya," pungkas Kadis DPMD.
Dia juga mengingatkan bahwa, keluhan pengunjung wisata yang ingin mandi air belerang ke Pemandian Air Panas Desa Raja Berneh tentang banyaknya pengutipan retribusi masuk. Pos pertama dikutip oleh sekelompok orang mengatasnamakan BUMDes Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, sedangkan Pos kedua ada lagi pengutipan yang mengatasnamakan BUMDes Semangat Sibayak, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. (RT/RM/PR)
TAG : parawisata,karo