Keterangan Gambar : Camat Manduamas Marihot Simbolon mengadakan penertiban warung remang-remang bersama Polsek dan Sat Pol PP di Manduamas (18/2)
RADARMEDAN.COM, TAPANULI TENGAH - Camat Manduamas dan staff kecamatan berserta Polsek dan Sat Pol PP melakukan penertipan warung remang - remang di Desa Saragih kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 18/02/2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
Camat Manduamas Marihot Simbolon mengatakan kegiatan penertiban warung remang-remang dilakukan atas instruksi Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menertibkan dan menutup usaha prostitusi dan warung remang - remang di seluruh Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Sesuai instruksi Bupati Tapanuli Tengah, bahwasanya warung remang-remang, narkoba dan miras diduga menjadi penyebaran penyakit masyarakat, jadi kita akan menutup semua yang melanggar aturan," ujar Camat.
Dalam penertiban tersebut Camat Manduamas melibatkan pihak Polsek Manduamas, staff beserta SatPol PP.
"Ya, tentu dalam penertiban ini kita tetap dalam aturan yang ada, dan melibatkan pihak-pihak terkait baik dari kepolisian maupun satuan pamong praja, kita akan tetap jalin koordinasi untuk kebaikan bersama," pungkas Camat.
Dan dalam kegiatan tersebut Camat Manduamas menyita 24 botol minuman keras ( miras), dan beberapa perempuan yang diduga sebagai perempuan rawan sosial.(Hery Mnl/Tapteng)/PE/red
TAG : tapanuli,daerah,hukum,sekitar-kita