Keterangan Gambar : Tersangka (WA) menunjukkan barang bukti hasil curian saat di interogasi petugas
RADARMEDAN.COM, Simalungun - Satuan unit reskrim Polsek Perdangangan meringkus dua pelaku tindak pidana kasus pencurian disalah satu toko Ponsel Perdagangan di Jalan SM. Raja Kel. Perdagangan I Kec. Bandar Kab. Simalungun. Selanjutnya kedua pelaku berinisial RS ,43,dan WA ,41, keduanya warga lingkungan II kelurahan Karya Jaya Kec Rambutan Tebing Tinggi serta barang buktinya satu buah Kotak Handphone merk VIVO Y95, satu buah Kotak Handphone merk VIVO Y95, satu, unit Handphone merk VIVO Y95 warna merah dan satu unit Handphone merk VIVO Y95 warna merah, diboyong ke Mako Polsek Perdangan, untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolsek Perdangan Akp Supendi, Minggu (7/72019) mengatakan, terungkapnya kasus pencurian Toko Ponsel Raya ini, dimana korban William Chandra ,31, datang ke Polsek Perdangan membuat pengaduan kasus pencurian. Korban mengatakan peda penyidik kita, pada 15 Mei 2019 lalu, korban di telp oleh bapaknya yang meminta supaya diperiksa stok Handphone yang berada di Toko Raya Ponsel di Jalan SM. Raja Kel. Perdagangan I Kec. Bandar Kab. Simalungun.
Pasalmya, Bapak korban curiga terhadap seorang laki-laki yang sebelumnya sekira pkl 07.00 Wib berbelanja Charger Handphone di toko tersebut. Selanjutnya korban memeriksa stok Handphone di steling tokonya dan memang benar ada yg hilang dan selanjutnya korban memutar ulang CCTV yg terdapat pada toko tersebut dan benar bahwasanya sekira pkl 07.00 Wib ada seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian 5 (lima) unit Handphone dari tokonya.
Setelah kita mendengar keterangan korban, langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personilnya melakukan penyelidikan dilapangan dan memeriksa CCTV di toko korban. Setelah melakukan penyelidikan langsung melakukan pengejaran, hingga tersangka RS alias dani berhasil diringkus ditempat tinggalnya dan ditemukan barang bukti, sebut Supendi.
Sebelum kita melakukan pengembangan sebut Supendi, Personil kita terlebih dahulu mengintrogasi tersangka Dani dan dilanjutkan dilakukan pengembangan, hingga personil kita berhasil meringkus tersangka WA tidak jauh dari lokasi penangkapan Dani. Kini Kedua pelaku kasus pencurian, sudah kita amankan dan dimasukkan kedalam terali besi, usai melakukan pemeriksaan secara intensif. Seteleh mengakui perbuatannya dengan menyebutkn, ia masuk ke Toko Raya Ponsel dengan cara membeli charger Handphone dan kemudian mengambil 5 (lima) unit Handphone pada saat penjaga toko lengah. (DYK)/tribrata/red
TAG : kriminal