Keterangan Gambar : Brigadir Alipren Ginting (gondrong) dan tersangka Teguh Azhari Akbar saat menunjuk Barang bukti Ganja miliknya di Polsekta Berastagi. (ist)
RADARMEDAN.COM,KARO-Teguh Azhari Akbar (19) sangat terkejut begitu kedatangan tamu tak di undang dari Satuan Reserse Polsekta Berastagi kerumahnya, Sabtu (28/3) sekira pukul 21:00 WIB.
Kedatangan personil dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, IPDA.HP Marpaung, berserta anggota Brigadir Alipren Ginting.
Pasalnya, pemuda yang bermukim di Jalan Perwira Gang Surya Indah Berastagi ini sedang sibuk mengurus tanamam ganja di beberapa pot Bunga sembari menabur pupuk. Alhasil, Pria berstatus lajang ini terpaksa dirawat inapkan "Hotel Prodeo" di Polsekta Berastagi.
Pada saat penggrebekan terhadap tersangka, dirinya tidak berkutik dan mengakui bahwasanya Ganja tersebut memang sengaja di tanamnya.
Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, IPDA. H. P Marpaung kepada wartawan, Minggu (29/3/2020) berkisar pukul 20:15 WIB via selulernya.
Marpaung menambahkan, sesuai dengan adanya informasi pemuda menanam ganja dalam beberapa pot bunga di belakang rumahnya sudah di kantongi dua Minggu yang lalu. Namun, dikarenakan agak sulit untuk melakukan penangkapan sehingga anggota terus melakukan pengintaian di beberapa titik lokasi.
"Setelah anggota menguasai lokasi, dan kebetulan sitersangka lagi asik menabur pupuk kedalam Pot Bunga yang bertanamkan Batang Ganja. Disitulah kita berhasil mengamankan tersangka," katanya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka beserta barang bukti 6 batang ganja dalam pot bunga dan satu bungkus pupuk, langsung diboyong ke Mapolsekta Berastagi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"urai mantan Kanit II Narkoba ini mengakhiri. (RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum