Keterangan Gambar : Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Rahmat Hidayat saat konferensi pers
RADARMEDAN.COM, ASAHAN -Dana anggaran untuk penanggulangan Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan sebesar Rp. 26.890 832.610.
Demikian diutarakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar kepada sejumlah wartawan saat menggelar Konfrensi Pers di Gedung Sekretariat Gugus Tugas, Selasa (14/04/2020).
Lebih lanjut diterangkannya, dimana anggaran tersebut bersumber dari Dana Intensif Daerah (DID), DAK Non Fisik, APBD pergeseran dari Dana OPD, DAU, PAD dan Kegiatan Fisik.
Dirinya juga mengatakan, perihal penganggaran tersebut tidak perlu adanya komunikasi dengan DPRD, dimana penggunaan dana tersebut hanya diperlukan Peraturan Bupati (Perbup).
“Pada tanggal 07 April 2020, telah dilaporkan ke Gubernur dan tanggal 09 April 2020, telah dilaporkan ke Kementrian Keuangan,” tuturnya.
Rahmat juga mengatakan, untuk secara umum dana tersebut digunakan oleh masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti pengadaan Wadah Cuci Tangan dan Hand Sanitaizer, Penyemprotan Disinfektan, Honor Dokter/Perawat, pengadaan APD dan belanja kegiatan lainnya dalam Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan.
“Dana anggaran itu diperhitungkan sampai tanggal 29 Mei 2020, jika lewat nantinya akan diperhitungkan kembali untuk kedepannya, "terang Jubir Gugus Tugas yang juga menjabat Kadis Kominfo Kabupaten Asahan itu. ( Hs/PR )
TAG : virus-corona,asahan,daerah,ekonomi