RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menurunkan tarif listrik golongan rendah mulai hari ini, Kamis 1 Oktober 2020 hingga Desember 2020 nanti.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM tentang penyesuaian dan penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah.
Tarif listrik yang semula Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.
Penurunan tarif listrik ini untuk mengurangi beban masyarakat selama pandemi covid-19.
Hal ini disampaikan Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung dilansir dari ANTARA.
Penurunan tarid listrik ini juga tanpa syarat.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.Berikut ini golongan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif ??????Golongan pelanggan PLN yang dapat penurunan tarif listrik mulai hari ini hingga akhir tahun. /semarangKu.pikiran-rakyat.com/SemarangKu
Penurunan tarid listrik ini juga tanpa syarat.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Berikut ini daftar sesuai golongan :
1. R-1 TR 1300VA, 2. R-1 TR 2200 VA, 3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA, 4. R-3 TR 6600 VA, 5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA, 6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA, 7.P-3 /TR
Sedangkan golongan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. (Ant)/PE
TAG : sumut,ekonomi,nasional