Keterangan Gambar : Ahh saat diamankan oleh kepolisian diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Seorang pria berinisial AHH (28) warga Dusun I Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu karena melakukan tindak pidana perkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial A (25) di areal perkebunan PT Milano Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Kamis (23/12/2021) mengatakan bahwa kasus perkosaan tersebut terjadi beberapa waktu lalu berawal ketika korban tertangkap oleh pelaku yang merupakan seorang Satpam di perusahaan PT Milano, saat mencari berondolan sawit.
"Saat itu hari Sabtu 06 November 2021 sekira pukul 13.30 WIB, korban sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok, tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan. Korban ketakutan dan terdiam dengan suara yang berasal dari seorang Satpam diketahui bernama AHH (28)." kata AKP Rusdi.
Selanjutnya tersangka mengatakan bahwa korban akan dibawa ke kantor. Mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri. Saat itu pelaku langsung mendekati korban, memegang pinggul, meraba raba buah dada korban, saat itu juga korban berontak.
Namun pelaku bentak korban dengan berkata "diam kau". Kemudian korban berusaha utk menghindar dan berlari, tersangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.
Kemudian tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya sembari berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan korban, tersangka mengancam korban akan membawanya ke kantor.
Masih menurut Rusdi, setelah itu tersangka membungkukkan tubuh korban namun pelukan tersangka tidak dilepas, dan melakukan aksi bejatnya kepada korban hingga pelaku mengalami organisme dan mengeluarkan spermanya kedalam vagina korban.
"Usai melakukan aksi bejatnya tersangka memakai celananya, saat itu juga korban melihat dan mengenali wajah pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari lokasi. Dan di sebuah perempatan jalan pelaku bertemu dengan kakak korban Jumini dan sempat berdialog", terang Rusdi.
Pelaku sendiri diamankan di Rantauprapat pada Senin (20/12/2021) bersama barang bukti kaos warna hitam, celana pendek warna merah, celana dalam abu-abu.
"Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tegas Rusdi. (BS/PR)
TAG : labuhan-batu