RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus gencar menggelar Operasi Yustisi Peningkatan Kesadaran Masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rabu (21/10).
Operasi kembali digelar di seputaran Pasar Petisah. Kali ini sebanyak 12 orang terjaring dalam operasi tersebut. Dari jumlah tersebut, 3 orang warga KTP-nya ditahan. Sedangkan sisanya dijatuhi sanksi berupa melafalkan Pancasila dan menyanyikan salah satu lagu nasional.
Selain masyarakat maupun pengendara kendaraan bermotor yang melintas, operasi juga dilakukan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di sekitar Pasar Petisah, seperti Perusahaan Daerah (PD Pasar), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3&PM), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kantor Lurah Petisah Tengah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kantor Camat Medan Petisah.
Operasi dimulai pukul 10.00 WIB, setiap warga baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan motor langsung dihentikan tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan dan Provinsi Sumut, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, unsur Polri dan TNI serta jajaran kecamatan Medan Petisah ketika kedapatan tidak mengenakan masker.
Dari operasi yang dilakukan, sebagian besar yang kedapatan tidak mengenakan masker adalah supir dan penumpang angkutan kota. Tim gabungan langsung menghentikan dan memerintahkan supir maupun penumpang yang tidak mengenakan masker untuk turun. Jika membawa KTP, tim langsung menahan untuk memberikan efek jera.(humas /PR)
TAG :