RADARMEDAN.COM - Pemerintah memutuskan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.500,00 untuk minyak goreng curah per liter, Rp13.500,00 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp14.000,00 untuk minyak goreng medium. Sementara itu, pemerintah hanya memberi subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya ditetapkan sebesar Rp14.000,00 per liter.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, mengatakan harga minyak goreng kemasan dikembalikan ke harga keekonomiannya atau ke harga pasar.
"Kemarin sudah diumumkan setelah ratas, harga minyak goreng kemasan kembali ke ekonomiannya atau sesuai dengan harga pasar. Sementara harga minyak goreng curah diatur dengan harga Rp14.000,00 per liter," kata Musdhalifah dikutip dari Merdeka.com, Rabu (16/3/2022).
Dengan demikian, maka harga minyak goreng murah hanya untuk minyak goreng curah. Hal ini menanggapi harga minyak goreng kemasan yang kini dijual lebih mahal.
Sementara itu, saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.
"Saat ini sedang proses pencabutan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.
Sehingga minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp13.500,00 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp14.000,00 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. Saat ini, kata Oke ketentuan HET tersebut sudah tidak sesuai.(KBRN)/PE
TAG : ekonomi