Keterangan Gambar : Wakapolres Anambas, Kompol Ramses Marpaung saat menggelar konferensi pers
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Seorang pemuda berinisial TM(28) yang merupakan warga Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar sesuai dengan pasal 112 ayat 1 tentang narkoba. Pasalnya pria tersebut ditangkap oleh Polisi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,97 gram ada pada TM.
Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung saat konferensi pers menyatakan, tersangka PM diamankan di salah satu karaoke di Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja Kepulauan Anambas, Sabtu (16/10/2021) lalu. Saat itu tim Sat Narkoba bersama Polsek Jemaja melakukan penggeledahan terhadap tersangka TM ditemukan barang bukti narkoba tersebut. Selain itu petugas juga mengamankan power bank gunting mancis kabel cas headset handphone dan tas selempang.
"Tersangka TM sudah lama menjadi target kepolisian. Dimana sebelumnya sudah diperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka sering melakukan transaksi narkoba," katanya.
Pihak kepolisian juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya jaringan lain yang berusaha masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
" Kita berharap adanya kerjasama bersama masyarakat bisa mengungkap peredaran narkoba disekeliling kita," kata dia. (Toyami/PR )
TAG : kepri-dan-sekitarnya,kriminal