Keterangan Gambar : Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas saat menyampaikan keterangan pers
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas kembali merilis ada dua warga Anambas yang terpapar Covid-19. Kedua warga tersebut merupakan kasus 12 Tn A(43) dan Tn AW (47) kasus nomor 13 yang memiliki riwayat perjalanan dari Tanjungpinang.
Pelaksana Harian Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar menyampaikan kedua warga tersebut merupakan temuan baru. Mereka kehilangan indera penciuman dan setelah dilakukan RT PCR di RSUD Tarempa hasilnya positif.
"Tn A merupakan Sekretaris desa Mubur Kecamatan Siantan Utara yang memiliki riwayat perjalanan dari Tanjungpinang. Karena hilang penciuman maka dilakukan tes swab sebanyak dua kali dan hasilnya positif," kata Sahtiar kepada wartawan, Jumat (20/11/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Sementara Tn AW juga merupakan warga Desa Mubur sebagai Wakil Ketua BPD dimana 21 hari terakhir memiliki perjalanan ke Tanjungpinang juga mengalami hilang indera penciuman sehingga dilakukan tes swab dan hasilnya positif.
"Pasien nomor 13 ini juga memiliki riwayat perjalanan dari Tanjungpinang selama 21 hari terakhir. Mereka dilakukan tes RT PCR di RSUD Tarempa dan hasilnya positif sehingga disampaikan kepada masyarakat,"katanya.
Menurut Sahtiar, Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas juga akan melakukan tracing terhadap keluarga atau siapapun yang memiliki kontak erat dengan pasien yang telah terpapar Covid-19. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru ini.
"Nanti tetap akan dilakukan tracing agar bagi siapa yang kontak erat dengan pasien akan dilakukan rapid test dan swab. Hal ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat," katanya. (red)
TAG : virus-corona,nasional