RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR dan Satpol-PP menyisir tower menara yang melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu nomor 23 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kecamatan Panai Hulu, Rabu (6/4/2022).
Penyisiran terhadap perusahaan pemilik tower dimaksudkan untuk menegakan perda maupun izin dan pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut, yang mana di wilayah Kabupaten Labuhanbatu ada terdapat beberapa titik pada 4 kecamatan yang berdiri tower menara yang tidak sesuai RTRW.
Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, mengatakan dari data yang terhimpun ada beberapa titik menara yang tidak memiliki izin, dan ini akan diberikan sanksi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
"Hari ini kita menyusuri dua kecamatan, yakni Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu. Untuk yang berada di Kecamatan Pangkatan ada satu titik yang sudah pernah kita berikan teguran, dan mereka sudah membongkar menara tersebut pada tanggal 22-25 Februari lalu. Dan di Panai Hulu tepatnya di Desa Sijawi-jawi kita temukan tiga tower, dua aktif dan satu tidak aktif. Dan berdasarkan data kita, ini melanggar ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu," sebut Fadly.
Diperkuat pernyataan dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Herna Purba, bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diatur peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu, berdirinya menara tower ini tidak sesuai SOP, dan dipastikan melanggar Perda nomor 23 tahun 2016 tentang RTRW.
Dilain sisi Kepala Bidang Penegak Perda, Perjuangan Hasibuan menyebutkan instansinya akan bekerja sesuai dengan regulasi, jika berdasarkan data perusahaan pemilik tower dinyatakan melanggar aturan hukum pemerintah daerah dan tidak segera mengambil tindakan maka pihaknyalah yang bertindak hingga melakukan pembongkaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada 4 kecamatan yang terdata berdiri menara tower yang melanggar Perda nomor 23 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, yakni di Kecamatan Rantau Selatan, Rantau Utara, Panai Hulu dan Pangkatan.
Selain perwakilan Dinas Kominfo, PUPR dan Satpol-PP, turut hadir di lokasi tersebut Sekcam Pangkatan Kamal, Kades Kampung Padang Jarno dan Kades Panai Hulu Sumarno. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,daerah