RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Kendaraan masyarakat yang mudik di perintah putar balik di Pospam II Ketupat Toba 2021 Jl.Asahan, Kota Pematangsiantar pada hari Jumat, (14/05/2021)
Kepala Pos Pengamanan (Pospam) II Ketupat Toba 2021 Jl.Asahan IPTU Rudi Panjaitan,SH menyampaikan jika sebanyak 43 unit kendaraan diperintahkan untuk putar balik, 9 diantaranya Dari luar Propinsi Sumatera Utara.
"Saat melaksanakan penyekatan arus mudik, kita dapati sebanyak 9 unit kendaraan dari luar Propinsi Sumatera Utara yang ingin memasuki kota Pematangsiantar dan tidak memenuhi aturan tentang larangan mudik sehingga kita perintahkan untuk balik arah" ungkapnya.
Rudi menjelaskan, jika kegiatan yang dilaksanakan sesuai prosedur Pelaksanaan Larangan Mudik.
"Kita melaksanakan kegiatan sesuai prosedur yaitu setiap pengendara wajib menunjukkan SIKM bagi masyarakat, surat tugas dari pimpinan bila ASN,TNI,POLRI,BUMN selain itu, Identitas diri serta surat bebas Covid -19 atau hasil Test Swab Antigen yang masih berlaku, " ucapnya.
Rudi juga menyampaikan jika pelaksanaan penyekatan pagi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sebanyak 5 Sepeda motor, 19 kendaraan mobil dan bus diminta putar balik ke kota asalnya.
Selanjutnya, dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, sebanyak 24 unit kendaraan diminta putar balik ke kota Asal.
Dari 43 unit yang diminta putar balik sebanyak 9 unit kendaraan plat antar propinsi terdiri dari 8 plat asal Riau, dan 1 plat asal Yogyakarta seperti plat BM 1xx5 PM, BM 1xx4 VP, BM 1xx2 AY, BM 1xx2 NA, BM 1xx9 EK, BM 1xx5 EK, BM 1xx3 MD, AB 1xx9 TC, BM 1xx8 CS.
Selain itu, personel Pos Pam melaksanakan penegakan Prokes seperti Wajib menggunakan masker ketika melintasi PosPam II Jl.Asahan dan penegakan disiplin berlalu lintas seperti masyarakat yang berkendara sepeda motor diminta kembali ke arah asalnya untuk terlebih dahulu menggunakan helm apabila melewati Pos Pam II Ketupat Toba 2021 Jl.Asahan kota Pematangsiantar. (Andrew Panjaitan/PR )
TAG : siantar--simalungun