Keterangan Gambar : Tersangka MN saat diamankan petugas berikut barangbukti
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Polsek Pinangsori berhasil meringkus tersangka Tindak Pidana Perjudian Jenis KIM di Lingk. IV Kelurahan Sitonong bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Senin (20/04/2020).
Kapolsek Pinangsori AKP Sugiono melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat mengungkapkan kepada RADARMEDAN.COM bahwa tersangka berinisial MN (44) warga kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Penangkapan tersangka MN berawal ketika personil Polsek Pinangsori menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria sering menjual dan menulis Kim disebuah lapo," ungkap JS Sinurat.
Selanjutnya petugas menuju lokasi dan melakukan pengintaian di lokasi, pada saat petugas membuktikan kebenaran informasi dan tak mau targetnya lari tersangka MN langsung diamankan petugas.
Berdasarkan penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP merek Nokia warna putih, uang tunai sebesar Rp51.000, satu buah pulpen, buku tafsir mimpi, lembaran berisikan angka pasangan, dan kertas yang bertuliskan nomor - nomor yang keluar.
"Tersangka MN (44) berserta barang bukti diamankan di Polsek Pinangsori guna menjalani proses lebih lanjut," kata JS Sinurat. (Hery Manalu /PR).
TAG : tapanuli,kriminal,daerah,hukum