Keterangan Gambar : Rapat pleno KPUD Kabupaten Simalungun dalam penetapan pemenang Pilkada
RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, Rabu (20/1/2021) menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun periode 2020-2024 terpilih hasil Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember lalu di Hotel Sing A Song, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Seperti diketahui pada rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Simalungun 2020 bahwa Paslon nomor urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi unggul dengan meraih suara 194.163 suara dan ditetapkan sebagai pemenang.
Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik dalam sambutannya mengatakan, per tanggal 18 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Di dalam BRPK tersebut, tidak ada dicantumkan gugatan untuk Pilkada Simalungun.
"Sesuai PKPU 19 Tahun 2020, 3 hari setelah MK mengumumkan BRPK, dan tidak ada gugatan didalamnya maka KPUD diperintahkan untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih, dan hari ini kita akan menetapkannya," ucap Ketua KPUD Simalungun itu.
Raja Ahab Damanik kemudian menerangkan, setelah penetapan pihaknya melalui sekretariat KPUD Simalungun, akan mempersiapkan secara administrasi SK Penetapan maupun SK pengusulan untuk diajukan ke DPRD kemudian ditindaklanjuti untuk pelaksanaan paripurna.
Sebelumnya Bupati Simalungun JR Saragih yang diwakili Asisten I Pemkab Simalungun Albert Saragih mengatakan agar warga yang sebelum pelaksanaan Pilkada sudah terkotak-kotak karena perbedaan pilihan untuk bersatu kembali demi mewujudkan Kabupaten Simalungun yang lebih baik kedepannya.
"Mari kita bersatu kembali demi mewujudkan Kabupaten Simalungun yang lebih baik kedepannya," ujar Albert mewakili Bupati Simalungun.(PAB-Indonesia/PR)
TAG : simalungun