Keterangan Gambar : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan mengumumkan kepada pasangan calon (paslon) untuk membatasi animo pendukungnya datang ke kantor KPU saat pendaftaran
RADARMEDAN.COM, Asahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan mengumumkan kepada pasangan calon (paslon) untuk membatasi animo pendukungnya datang ke kantor KPU saat pendaftaran. Dalam menjelang pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilu serentak tahun 2020, hal itu terkait dengan masa pandemi Covid-19, mengharuskan pembatasan jumlah kerumunan orang.
“Perlu kami sampaikan dan ini sangat penting, salah satu ketentuan saat pendaftaran paslon adalah membatasi jumlah massa pendukung hanya paslon dan ketua sekretaris partai pengusung yang hadir,” kata Hidayat, ketua KPU Asahan, Kamis ( 27/08/2020)
Selain membatasi jumlah massa pendukung katanya, pihaknya juga akan menerapkan sejumlah ketentuan lain saat proses pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Asahan 2020 ini dengan tetap menekankan protokol kesehatan yang berlaku sebagaimana ketentuan dalam PKPU nomor 6 tahun 2020.
Dia menerangkan, pembatasan dan pengaturan itu sebagai bentuk kepatuhan dalam melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.
Selanjutnya Hidayat menjelaskan tahapan pencalonan itu sendiri , dimulai pada 28 Agustus hingga 3 September dengan agenda pengumuman pendaftaran bakal calon. Selanjutnya, pada 4-6 September masuk dalam tahap pendaftaran bakal pasangan calon dan verifikasi syarat pencalonan.
“Tahapan terus dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU hingga pada 23 September masuk pada tahapan penetapan pasangan calon,”ujarnya . ( Hs )/PE
TAG : pilkada,asahan,politik