RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pleno terbuka terkait penetapan calon legislatif terpilih sesuai dengan pleno penghitungan suara kabupaten yang telah dilaksanakan sebelumnya tanggal 2 Mei 2019 lalu. Penetapan pleno kali ini merujuk pleno penghitungan suara yang telah dilakukan sebelumnya dan membuat berita acara penetapan calon terpilih yang disaksikan partai poliitk dan Bawaslu.
"Sebenarnya penetapan pleno seharusnya sudah dilakukan namun karen ada surat dari KPU RI menunggu putusan Mahkamah Konstitusi makanya pleno penetapan dilakukan saat ini,"kata Ketua KPUD Anambas, Jufri Budi, Senin(22/7/2019).
Jufri juga mengingatkan kepada seluruh anggota dewan terpilih agar segera melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Minimal tenggang waktu diberikan kepada calon anggota DPRD Anambas terpilih 1 minggu untuk melengkapi berkas. Selanjutnya KPUD Anambas akan menyurati Gubernur Kepri melalui Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dilakukan pelantikan.
"Hari ini adalah pleno penetapan calon terpilih. Nanti bagi yang terpilih diminta agar segera melengkapi berkas LHKPN, ini merupakan salahsatu syarat sebelum dilakukan pelantikan nanti," ujarnya.
Disamping itu Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra mengapresiasi kinerja KPUD Anambas yang telah sukses menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Anambas. Wakil Bupati juga berharap kepada calon terpilih agar bisa menjalankan amanah rakyat yang telah dipercayakan kepadanya.
"Kami dari pemerintah daerah mengucapkan terimkasih kepada seluruh unsur termasuk TNI Polri yang telah menjaga keamanan selama pelaksanaan Pemilu sehingga berjalan aman dan lancar. Kami berharap kepada calon terpilih agar bekerja dan bermitra dengan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah yang kita cintai ini,"ujarnya.(red)
TAG : nasional