RADARMEDAN.COM, JAKARTA - KPU RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024, 35 hari pascapencoblosan. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, proses rekapitulasi suara dimulai sehari setelah pelaksanaan pemungutan suara.
“Penghitungan setelah hari dan tanggal pemungutan suara, atau pascapemungutan suara, atau 15 Februari 2024. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan memulai proses rekapitulasi,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (15/2/2024).
Hal ini sesuai dengan Pasal 413 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pun Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan, KPU memiliki waktu rekapitulasi suara sampai 19 Maret 2023.
Proses rekapitulasi akan dilakukan berjenjang dari TPS, hingga tingkat nasional. Maka dari itu, KPU RI akan mengumumkan hasil dari rekapitulasi penghitungan suara pada 20 Maret 2024.
“Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data fomulir C-Hasil Plano setiap TPS merupakan alat bantu keterbukaan informasi publik. Jadi hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan,” ujarnya.
Oleh karenanya, Idham meminta seluruh pihak untuk mematuhi Undang-Undang Pemilu. “UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pascapenghitungan suara di TPS,” ucap Idham.(KBRN)/PE
TAG : pilpres-pilkada-pileg,politik,nasional