RADARMEDAN.COM - Dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) dan berdasarkan hasil Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersama Forkopimda, Walikota Medan mengeluarkan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/292220. Dimana dalam surat tersebut wilayah kota Medan dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning dan hijau.
Dimana Zona Merah menjadi fokus Pemerintah Kota dalam aktivitas dan kegiatan penanganan Covid-19. (Informasi Zonasi bisa dilihat di https://covid19.pemkomedan.go.id).
Pemerintah kota Medan juga berlakukan wajib memakai masker untuk seluruh warga Kota Medan dan tetap melakukan cuci tangan pakai sabun serta jaga jarak.
Dan informasi tentang situasi perkembangan Covid-19 Kota Medan secara resmi oleh Pemerintah dapat diakses melalui Call Center Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan 0813 7588 4531 - 0821 6197 7779 - 0821 6638 5480.(humas /PR)
??????
TAG : virus-corona,sekitar-kita,metropolitan,kesehatan