RADARMEDAN.COM,MEDAN - Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan tiga (3) tersangka terkait kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II, pembangunan tersebut bernilai Rp. 44.973.352.460,93 diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini yang dikerjakan oleh kontraktor PT.Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yang kini ditangani Tipikor Poldasu.
Berawal pada pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan an. Prof. Dr. Saidurahman,M.Ag memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp. 50.000.000.000,00.
Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut.
Kapoldasu Irjen.Pol.Drs. Martuani Sormin Siregar.M.Si melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada radarmedan.com, Kamis (3/9) pukul 15.00 melalui aplikasi whatsappnya mengatakan bahwa Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga (3) orang menjadi tersangka.
"Diantaranya yaitu Drs. Syahruddin Siregar, M.A., ASN /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kemudian Joni Siswoyo, SE sebagai Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa, Agama Islam dan yang terakhir Prof. Dr. Saidurrahman, S.Ag.,M.Ag. ASN/Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara," ujar mantan Kapolsek Gambir ini
Lebih lanjut Kabid Humas Poldasu menjelaskan, penetapan atas ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 10.350.091.337,98 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen), "tutur Dirsan.
Adapun barang bukti yang di amankan yaitu Kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negri Sumatera Utara (UINSU) Medan tahun 2018, Dokumen -dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, Laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.(RT/RM)/PE
TAG : sumut,hukum