RADARMEDAN.COM - Seorang remaja SN 18 tahun yang nekat bunuh abang kandungnya AN (34) harus dibebaskan menurut pandangan pemerhati hukum, Lamsiang Sitompul SH. Hal itu sesuai dengan amanah pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa naas itu terjadi setelah korban di hadapan adik-adiknya mencekik ibu kandungnya FT(61) di salah satu desa di Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (10/3/2021).
Dalam istilah hukum disebutkan noodweer atau pembelaan terpaksa diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP, "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."
"Ada alasan kenapa pelaku melakukan tindakan yang akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, namun itu dalam kondisi yang tidak bisa dihindari. Sebagaimana dalam pasal 49 KUHP tersebut ada kondisi noddweer yaitu pembelaan terpaksa. Kita harapkan pasal ini menjadi pertimbangan dalam menangani perkara ini," ujar Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul,SH,MH kepada wartawan, Minggu(14/3/2021).
Ditambahkan Lamsiang, bahwa ayat (2) pasal tersebut juga mengenal istilah noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas).
"Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana," bunyi pasal KUHP itu kata Lamsiang.
Dari keterangan yang diperoleh kepolisian yang dijelaskan Kapolres Taput Muhammad Saleh sudah jelas peristiwa berawal saat korban AN mendatangi ibunya FT(61) di Dusun Pangaloan, Desa Paniaran. Korban saat itu mendapati ibunya sedang bersama dengan adiknya SN dan Suh dirumahnya. Sementara ayahnya AN sedang berada di kebun.
"Tak tahu karena apa, pelaku tiba-tiba marah-marah kepada ibunya. Tak hanya itu, korban juga mencekik ibunya dan hendak menusuk menggunakan gunting," kata Kapolres.
Melihat hal tersebut, Suh kemudian menangkap abangnya AN agar tidak melukai ibu. Tak hanya itu, dia juga mengevakuasi ibunya keluar rumah agar tidak menjadi sasaran amuk AN.(LS/PE)
TAG : tapanuli,sekitar-kita