Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar (tengah kiri) diskusi bersama peserta UKW di Siantar Hotel, Senin 25 November 2019. Foto: Bawaslu Kota Pematangsiantar
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR– Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Muhammad Syahfii Siregar menjadi pembicara dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Pemko dan PWI Pematangsiantar di Siantar Hotel Jalan WR Supratman, Kota Pematangsiantar, Senin (25/11/2019) lalu.
Syahfii menyampaikan materi tentang ‘Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2020’ di hadapan peserta UKW yang berasal dari wartawan media cetak dan online.
Disebutkan, Kota Pematangsiantar merupakan potensi zona merah pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Potensi pilkada yang bisa ditunda seperti kejadian 2015 antara lain, dualisme kepengurusan partai politik yang berdampak pada masa tahapan pendaftaran peserta pilkada.
Dipaparkan juga potensi pelanggaran pidana pada tahap kampanye Pilkada 2020 yakni kampanye di luar jadwal dan politik uang. Untuk politik uang secara tegas diatur dalam Pasal 187 A, B dan C pada UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Potensi pidana juga terjadi pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara, di antaranya tidak memberikan kesempatan kepada pekerja atau karyawan sebuah perusahaan untuk memilih, menggunakan hak pilih orang lain dan mencoblos dua kali.
Kemudian menggagalkan pemungutan suara, merusak dan menghilangkan hasil pemungutan suara, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
Syahfii juga membeberkan di hadapan para wartawan tentang potensi pelanggaran pidana di masa tenang yakni kampanye di luar jadwal, menjanjikan atau memberikan uang serta APK atau bahan kampanye belum dibersihkan.
Kemudian untuk jenis pelanggaran administrasi disebutkan antara lain, terkait tata cara, prosedur dan mekanisme administrasi pemilihan serta pelanggaran administrasi TSM.
Kesempatan itu, Syahfii juga menyampaikan tentang proses rekrutmen pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) yang akan segera dibuka pendaftaran pada 27 November 2019.
UKW itu sendiri dibuka oleh Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah. Kegiatan berlangsung selama dua hari sejak Senin-Selasa, (25-26/11/2019).(humas/PR)
TAG : simalungun,pendidikan