Keterangan Gambar : Kantor Inspektorat Irban Wilayah II Pemkab Taput, Foto : Dahlia Simorangkir
RADARMEDAN, TAPANULI UTARA - Terkait dengan penggunaan anggaran di wilayah Pemkab Tapanuli Utara yang saat ini menjadi sorotan publik layak untuk dikaji kembali dengan hasil pemeriksaan pihak inspektorat Taput.
Seperti halnya dengan penggunaan DD dan Dana BOS yang notabenenya diduga luput dari pemeriksaan pihak terkait.
Selaku pejabat Publik pihak inspektorat perlu memberikan informasi yang berimbang sebagai bahan publik untuk para media terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini yang berdasar dugaan adanya oknum kepala desa yang dilaporkan oleh masyarakat kepihak yang berwajib.
Sementara Pihak Inspektorat Taput melalui Inspektur pembantu wilayah II, M Simangunsong saat di konfirmasi diruang kerjanya, Kamis 6 Juni 2024 tidak bersedia untuk dikonfirmasi.
"Kalau ada yang mau ditanyakan atau dikonfirmasi silahkan sama Inspektur atau sekretaris saja, karena pak inspektur berpesan kalau ada yang mau konfirmasi terkait hasil pemeriksaan harus melalui Inspektur," ucap M Simangunsong dengan nada ketus yang diketahui sebagai Ketua Tim wilayah II.
Sebelumnya wartawan Radarmedan sudah berkoordinasi dengan sekretaris inspektorat MS sehingga sekretaris mengarahkan ke Irban yang dituju.
Sepintas Katim wilayah II, M Simangunsong mengakui dirinya baru bertugas pada bulan Agustus ditahun 2023.
"Dan mengenai pemeriksaan kami belum ada melakukan pemeriksaan tahun 2022 dan 2023, kalian langsung saja kalau mau konfirmasi sama Inspektur kami tidak ada wewenang untuk menjelaskan terkait hasil pemeriksaan," tambahnya.
Sekretaris Inspektorat Tapanuli Utara M Simamora saat dijumpai diruang kerjanya sangat menyayangkan sikap dari anggotanya tersebut.
"Tadi sebelum kalian datang sudah terlebih dahulu saya panggil yang bersangkutan, sebatas apa yang perlu dikonfirmasi silahkan saja di jawab jika ranahnya harus pak inspektur yang menjawab nanti bisa dikordinasikan kebetulan pak inspektur sedang tugas luar," tutur Simamora.
Informasi mengenai apakah benar seorang kepala Inspektorat mengeluarkan statemen terkait ucapan seorang Katim M Simangunsong Wartawan Radarmedan juga menghubunginya lewat WhatsApp, namun hingga berita ini di terbitkan Kepala Inspektorat tersebut memilih bungkam.
Seyogianya inspektorat merupakan lembaga pemerintah yang menyampaikan hasil kinerja kepada publik/masyarakat yang sama dengan lembaga pemerintah lainnya, pers merupakan bagian dari masyarakat mengharapkan hasil Audit APIP tidak hanya melakukan perbaikan kesalahan namun meminta pertanggung jawaban terhadap adanya temuan yang di hasilkan oleh APIP.
Jika berdasarkan aturan yang berlaku bahwa tidak ada dasar hukum apabila APIP menyampaikan hasil pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat melalui media harus melalui pimpinan perangkat daerah karena unsur APIP terdiri dari Pejabat Fungsional ( Auditor dan Pejabat Struktural ) dan apabila auditor yang bertugas dilapangan dan lebih mengetahui apa persoalan yang terjadi yang seharusnya menyampaikan informasi audit ke publik khususnya di wilayah II dan jangan sampai nanti hasil audit yang diharapkan tidak maksimal sehingga dapat mengakibatkan efek bagi APIP. Hal ini semestinya menjadi catatan penting bagi kepala daerah untuk menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Wilayah II Inspektorat Tapanuli Utara
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,sumut