Pasca Gugatan PTUN, Evi Meminta Namanya di Pulihkan Dalam Putusan Presiden
RADARMEDAN.COM, MEDAN - Pemberhentian Evi oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP 31/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran kode etik. Namun Evi menilai putusan DKPP yang menjadi dasar putusan presiden itu cacat karena melanggar . . .





.jpg)










