Kapoldasu : Dua Perwira Polisi Terlibat Narkotika Dalam Proses Pemberhentian Tidak Hormat
Oleh : Radar Medan | 09 Mar 2020, 18:35:00 WIB | 👁 1687 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kapolda Sumut saat konfrensi pers pengungkapan narkotika diwilayah hukum Polda Sumut
RADARMEDAN.COM – Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin menyebutkan jika kedua perwira polisi yang terlibat dengan Narkotika akan diberikan tindakan tegas. Saat ini kedua perwira polisi yang terlibat narkotika itu dalam proses pemberhentian tidak hormat. Hal itu terungkap saat Kapolda Sumut memimpin konferensi pers pengungkapan kasus menonjol tindak pidana Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bertempat di Rumkit Bhayangkara Tk. II Medan, Senin (09/03/2020).
Kapolda Sumut menyampaikan saat ini Sumut sudah darurat narkotika dan Kapolda Sumut menyampaikan bahwa Polda Sumut tidak main - main dengan narkotika dan kita akan menindak tegas segala pelaku narkotika termasuk anggota Polda Sumut.
" Buktinya ada 2 perwira kita yg terlibat dan saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat,†tegas Kapolda.
Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si di dampingi, Dir resnarkoba, Kabid Humas, Personil Ditresnarkoba Polda Sumut dan Insan Pers Yang Hadir
Pengungkapan kasus ini ada lah keberhasilan dari Direktorat Narkotika bekerjasama dengan Polres jajaran Polda Sumut periode Januari hingga 8 maret 2020.
Ada 5 kasus yg berhasil di ungkap Dit resnarkoba Polda Sumut dimana kasus ini adalah 2 kelompok jaringan internasional dari Malaysia - Riau- Tapsel dan Malaysia- Aceh - Medan.
Ada 7 tersangka yg di ringkus yaitu Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), Muhammad Yendra berikut Barang Bukti yg di amankan adalah 22,52 Kg Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ecstasy.
Pasal Yang Dilanggar para tersangka yaitu 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kapolda mengatakan akan memberikan sanksi hukuman yg seberat- beratnya untuk para tersangka yaitu Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat Penjara 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (10 Miliar Rupiah) dan Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,00 (10 Miliar Rupiah). (humas/PR)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .