Keterangan Gambar : Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs Martuani Sormin memimpin release di depan kamar jenazah rumkit Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (18/04/20) pukul 10.00 WIB.
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs Martuani memimpin release di depan kamar jenazah rumkit Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (18/04/20) pukul 10.00 WIB.
Dalam pelaksanaan release ini Kapolda Sumut di dampingi oleh Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor dan Karumkit TK ll Medan.
Dalam pelaksanaan release ini Kapolda Sumut memaparkan ada nya modus baru peredaran narkotika guna mengelabui petugas dengan mengganti bungkus narkotika yg biasa dengan teh hijau china kali ini menggunakan bungkus kopi gayo dari aceh.
"Ke 4 Pelakunya adalah orang lampung namun menjadi jaringan aceh dan palembang yg di duga barang ini berasal dari malaysia. Ada 4 kg sabu yg di amankan Dit Narkoba Polda Sumut yg di bungkus dengan kemasan Kopi Gayo Aceh" ringkas Kapolda Sumut
Kapolda Sumut mengatakan 1 Diantara 4 tersangka meninggal dunia karena terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat akan di amankan.
"Sekaligus ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut bahwa akan menindak tegas siapapun yg mencoba bermain-main dengan barang haram ini," ucap orang nomor satu di Polda Sumut.
Pasal yg akan di persangkakan kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.
Dalam pelaksanaan release ini Irjen Pol Martuani memohon bantuan rekan media untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap narkotika karena saat ini Sumut sudah bukan menjadi tempat transit saja namun sudah menjadi pasar tempat pengedaran dengan cara memberikan berita - berita apa saja bahaya dari narkotika serta kinerja Polri yg serius memberantas barang haram.
"Saya juga Mohon dukungan dan suppport agar kami lebih banyak lagi mengungkap segala bentuk kejahatan narkotika di Sumut
Dan laporkan kepada aparat apabila ada hal - hal yg mencurigakan ke Kantor Polisi terdekat untuk kita tindak lanjuti," tutup Kapolda.
Kapolda Sumut juga turut mewawancari langsung Ke 3 pelaku, dan ketiganya mengaku mengerjakan aksinya dengan mendapatkan upah sebesar 25 juta per orang yg akan di bayar oleh bos mereka yg merupakan tersangka yg sudah di lakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. (Humas)/PE
TAG : kriminal,sumut,hukum