
Keterangan Gambar : Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak usai melengkapi dokumen penyidikan yang menjerat Jonni alias Apin BK, atas kasus judi online yang diungkap pada Agustus 2022 lalu menyerahkan tersangka beserta baarang bukti atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Mapolda Sumut, Kamis (26/1/2023). (Foto : Heryanson Munthe)/RM)
RADARMEDAN.COM - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak usai melengkapi dokumen penyidikan yang menjerat Jonni alias Apin BK, atas kasus judi online yang diungkap pada Agustus 2022 lalu menyerahkan tersangka beserta baarang bukti atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Mapolda Sumut, Kamis (26/1/2023).
Sejumlah barang bukti yang diserahkan diantaranya 26 Surat hak Milik, kemudian 19 sertifikat bangunan, 7 aset bangunan diantaranya berada di kota Medan dan 3 surat tanah ada di kabupaten Samosir. Kemudian 21 unit jet sky dan 2 unit kapal Speed boat.
" Yang diserahkan diantaranya 26 Surat hak Milik, kemudian 19 sertifikat bangunan, 7 aset bangunan yang berada di kota Medan dan 3 surat tanah ada di Samosir. Kemudian 21 unit jet sky dan 2 unit kapal Speed boat yang agak besar berada di Samosir tidak bisa dibawa kesini karena agak besar," papar Kapoldasu.
Total aset yang disita dari tersangka Apin BK senilai 157 miliar 795 juta yang diperoleh dari sejumlah aset milik tersangka.
Kapolda Sumut mengatakan seluruh dokumen kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan.
Kapolda juga mengklarifikasi dugaan keterlibatan dirinya dalam konsosrsium 303 yang beredar atas kasus judi online yang menetapkan belasan orang sebagai tersangka.
Ia mangatakan penyerahan tersangka Jonni alias Apin BK beserta barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian memberantas tindak kejahatan judi di Sumatera Utara.
"Saya juga sampaikan pada bahwa tudingan konsorsium yang ditujukan kepada saya adalah fitnah. Kegiatan ini sebagai bukti bahwa saya dan kepolisian komitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan perjudian di Sumut," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Saat menyuruh tersangka Jonni alias Apin BK Kapolda Sumut bertanya mengapa namanya sampai disebutkan, tersangka mengaku bahwa tidak pernah melibatkan nama Panca Putra dalam dugaan kasus konsorsium judi online. Apin BK juga mengatakan selama proses pemeriksaan tim penyidik, tersangka tidak mendapat intervensi dan kekerasan.
"Kenapa sampai nama saya ada dalam konsorsium? Ada saya menerima uang dari Apin?," tanya Kapoldasu kepada Apin.
Apin BK menjawab dirinya tidak pernah menyebut Kapolda terlibat dalam konsorsium.
"Saya tidak pernah saya menyebut itu pak. Bukan saya pak, saya juga tidak pernah memberi uang," ucap Apin BK.
Hadir bersama Kapoldasu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto,SH. MH dan sejumlah pejabat lainnya. Sejumlah truk berukuran besar terlihat meninggalkan Polda Sumatera Utara membawa barang bukti TPPU. (Heryanson Munthe)/PE
TAG : sumut