RADARMEDAN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) untuk mewujudkan wartawan profesional dan beretika.
Hal itu dikemukakan Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Aspidsus M Syarifuddin, Aswas T Bantu Ginting dan Kasipenkum Yos Arnold Tarigan saat menerima Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut H Farianda Putra Sinik SE didampingi Sekretaris SR Hamonangan, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Amrizal, Wakil Ketua Bidang Media Siber dab Multimedia Austin Tumengkol, dan Wakil Ketua Bidang Kerjasama Proklamasi Naibaho di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis 30/ 12/ 2021.
Menurut IBN Wiswantanu, Kejati Sumut melalui Kasipenkum sedang berupaya mengadakan pelaksanaan UKW bagi wartawan unit hukum.
"Saya berkeinginan Kejati Sumut dan PWI Sumut bisa melaksanaan UKW tersebut," ujar Wiswantanu.
Dijelaskannya, wartawan yang sudah UKW itu akan melahirkan berita yang berkualitas. Sebab wartawan harus mengutamakan chek dan ricek daripada sekedar mencari sensasi yang merugikan orang lain.
Menurut dia, saat ini beberapa capaian kinerja Kejati Sumut mulai dari bidang Intelijen, Pidsus, Datun serta bidang lainnya.
"Kami berharap, PWI Sumut mendukung Kejati Sumut dalam memberikan pemahaman dan menambah wawasan warga Sumut dalam melihat sudah sampai sejauh mana penanganan hukum di Sumut," kata IBN Wiswantanu.
Usulan UKW
Usulan pelaksanaan UKW itu datang dari Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik.
Menurut dia, program pengurus baru PWI Sumut memprioritaskan SDM wartawan yakni dengan mengikuti UKW.
"Kemarin kita adakan UKW diikuti hanya 60 orang, tapi yang mendaftar 200 orang," jelasnya.
"PWI Sumut ingin semua anggotanya mengikuti UKW. Tapi karena keterbatasan anggaran, maka PWI Sumut mengajak mitra kerja seperti Kejatisu untuk berkolaborasi melaksanakan UKW tersebut," ujar Farianda Putra Sinik.
Farianda Putra Sinik juga berharap Kejati Sumut bisa bersinergi dengan PWI Sumut terutama dalam meningkatkan kompetensi wartawan yang bertugas di institusi kejaksaan.
"Untuk penanganan perkara pidana UU ITE misalnya, ada beberapa wartawan yang terjerat dengan pasal ini karena salah dalam menulis berita. Harapan kita, Kejati Sumut bisa bersinergi memberikan pencerahan dan edukasi terhadap permasalahan ini," jelasnya.
Selanjutnya, Ketua PWI Sumut menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya sangat terbuka dalam menjalin kerja sama terutama dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan wartawan dalam melakukan peliputan. Terutama dalam pemahaman terkait Kode Etik Jurnalistik dan pemahaman terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999.(KBRN)/PE
TAG : sumut