RADARMEDAN.COM, KARO - Surat DPP Partai Golkar No: SE-28/GOLKAR/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 perihal Proses Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar. DPD Partai Golkar Kabupaten Karo melakasanakan rapat peleno, dikantor DPD partai Golkar Kabupaten Karo, Jalan Jamin Ginting no 13, Jumat(8/11/2019) pukul 11.00 WIB. Untuk menindak lanjuti Surat DPD Partai Golkar Sumatra Utara No: Ins-09/GK-SU/XI/2019 Perihal Pembentukan Tim Pilkada Partai Golkar Kabupaten/Kota, yang ditandatangani oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Sekretaris H. Amas Muda Siregar.
Hal ini Dijelaskan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karo, Ferianta Purba didampingi wakil ketua harian Bahagia Tarigan, Sekretaris Partai Golkar Firdaus Sitepu, Ketua OKK( Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan) Amry Kesuma Sembiring Pelawi, Ketua KOSGORO Kabupaten Karo Hery Ricardo Ginting, anggota DPRD Karo dari Fraksi Golkar Sip Ken Ginting, kepada wartawan, Minggu(10/11/2019).
"Berdasarkan surat tersebutlah, kami DPD Partai Golkar Kabupaten Karo membuat rapat pleno terkait pilkada serentak, khususnya di Kabupaten Karo ini, untuk membuka tahapan bakal pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Karo," urai Ferianta Purba.
Adapun tahapannya adalah sebagai berikut,
1.11 sampai dengan 25 November 2019 Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati.
2. 26 sampai 28 November 2019, Pengembalian formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati.
3. 30 November 2019, Menjajaki potensi Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati serta Rapat Pleno diperluas Untuk menetapkan Bakal Calon
4. Desember 2019, Penyampaian nama Bakal Calon ke DPD partai GOLKAR Provinsi Sumatra Utara dilanjutkan survei tahap I(dikoordinir oleh tim Pilkada Sumatra Utara).
5 Januari 2020, Minggu 1-2 fit and proper test terhadap bakal pasangan calon sepanjutnya Minggu ke 3 dan 4, komunikasi tahap lanjutan dengan Parpol Lain.
6. Februari 2020, Penetapan Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati ke DPP Partai Golkar di Jakarta
Syarat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
1. Tidak dikutip biaya pendaftaran.
2. Membuat surat pernyataan bersedia menjadi Bakal Calon Bulati/Wakil Bupati.
3. Bersedia Untuk melengkapi seluruh berkas dan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU dan Undang-undang.
4. Mengisi formulir Bio Data secara lengkap dengan melampirkan photo copy masing-masing data (rangkap 2)
5. Melampirkan pas photo ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar, 4x6 sebanyak 5 lembar latar belakang kuning
6. Melampirkan NPWP (photo copy)
7. Melampirkan Visi Misi dan Program Kerja pada saat uji kelayakan oleh DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatra Utara.
8. Surat Pernyataan apabila Bakal Calon teepilih menjadi Bupati/Wakil Bupati membuat fakta integritas.
9. Bersedia dilakukan survei oleh DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatra Utara.(RT/RM)/PE/red
TAG : karo,politik