RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Seorang pria inisial NS (35) warga Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan tim opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Selasa (7/11/2023) menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku NS sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu, pada Senin (06/11/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
"Selanjutnya, sekira pukul 23.40 WIB, petugas melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan pelaku NS sedang berada depan rumahnya dengan menyandang tas berwarna coklat diduga sedang menunggu pembeli," ungkapnya.
Sehingga dilakukan penggeledahan terhadap NS dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 gram/bruto dari dalam tas milik NS.
Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat Lumbangaol, kepada wartawan membenarkan bahwa pelaku NS diamankan tepat di kediaman pelaku pada Selasa (07/11/2023) sekira pukul 00.10 WIB.
"Barang bukti yang didapat, berupa 1 unit HP android merek OPPO warna biru, 1 pipet berbentuk sekop, 1 bungkus klip transparan ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil berisi narkoba yang digeledah dari NS, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp140 ribu dan tas sandang kulit warna coklat," papar Kapolsek.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum