RADARMEDAN.COM, SAMOSIR - Sesuai dengan amanah peraturan dan perundangan Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Samosir.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Saut Martua Tamba menyampaikan bahwa sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 69 Ayat 1 disebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah yang secara rinci diatur dalam peraturan pemerintah.
Atas dasar tersebut DPRD Kabupaten Samosir telah mengagendakan pembahasan LKPJ Bupati Samosir Akhir Tahun Anggaran 2020 mulai hari ini sampai dengan tanggal 4 Juni 2021 yang akan datang, selanjutnya pimpinan Rapat mempersilahkan Bupati Samosir menyampaikan nota pengantar LKPJ Bupati Samosir TA 2020.
Mengawali penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Samosir Akhir Tahun Anggaran 2020, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, ST mengatakan, ditengah situasi belum pulih 100 persen dari dampak pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat, tetapi rasa optimisme dan semangat perlu terus kita jaga, seiring dengan semakin massifnya upaya vaksinasi yang dilakukan.
"Kami menyadari banyak capaian atau prestasi yang sudah baik tetapi tentu saja masih ada yang kurang. Kami selaku pemegang amanah estafet kepemimpinan untuk periode 2021-2024 berjanji akan melanjutkan berbagai capaian yang sudah baik dan akan dengan sungguh-sungguh serta kerja keras dan cerdas untuk memperbaiki berbagai hal yang masih kurang tersebut,"kata Vandiko.
Penyampaian LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020 merupakan kewajiban konstitusional kepada DPRD Kab. Samosir melalui Rapat Paripurna yang terhormat ini. Secara Garis Besar, LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020 menggambarkan hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Kabupaten Samosir sebagaimana termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2020 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2020 yang merupakan Tahun ke -4 pelaksanaan Rencana pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka menengah. (RPJMD) Kabupaten Samosir periode Tahun 2016-2021.
Efektifitas pembangunan tersebut dapat diukur berdasarkan capaian sasaran pembangunan yang tertuang dalam indikator kinerja utama pemerintah daerah,indikator program dan indikator kinerja pelaksanaan urusan.
"Lupakan perbedaan pilihan politik, ayo bersama kita lakukan perubahan untuk meraih masa depan yang lebih baik di Kabupaten Samosir Negeri Indah Kepingan Surga yang kita cintai ini,"katanya.
Sebelum menutup acara paripurna dimaksud, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa pembahasan ini akan dilaksanakan 30 hari kedepan, diharapkan kerjasama dan sinergitas antara Pemerintah daerah/pimpinan OPD dan Gabungan Komisi DPRD Kab. Samosir dalam melakukan pembahasan LKPJ ini, baik yang sifatnya Rapat kerja ataupun mendampingi Kunjungan Kerja lapangan dapat terlaksana dengan baik.
"Secara khusus kami juga meminta agar pejabat yang mendampingi harus betul-betul mengetahui lokasi dan teknis kegiatan yang akan kita tinjau serta membawa dokumen pendukung terkait kegiatan yang di monitoring,"ujar Ketua DPRD Kab Samosir. (Berman Situmorang/ PR)
TAG : samosir-toba-taput-humbahas