Keterangan Gambar : Ilustrasi (net)
RADARMEDAN.COM - Upaya perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) berhasil digagalkan oleh Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga pada Senin (15/2) membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung.
Melansir dari ANTARA, AKBP Simon menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2).
Bayi Ditawarkan Seharga Rp28 Juta
Hasil dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.
Untuk kondisi sang bayi sendiri, bayi laki-laki berusia 14 hari tersebut saat ini berada di Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku Terancam Pidana
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, uang sebesar Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," kata AKBP Simon.(antaranews.com /PR)
TAG : kriminal,hukum,medan