RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Sudirman alias Dirman (47) warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, terpaksa harus menginap di "Hotel Prodeo" usai melakukan pengancaman terhadap Bambang Wiyono (42) warga yang sama, Senin (23/10/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumbangaol mengatakan, dugaan tindak pidana pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB lalu, di Dusun Sei Kasih Dalam II Desa Sei Kasih.
"Berdasarkan keterangan Bambang, saat itu pelaku Dirman mengejarnya dan mengancam sembari berkata, Ku bunuh kau biarlah aku masuk penjara, sambil memegang sebuah senjata tajam berupa arit," kata Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, pelaku Dirman juga melempar rumah korban dengan menggunakan batu, sehingga korban bersama anggota keluarga lainnya Dini Anggini, bersembunyi di dalam rumah dan menutup pintu.
"Dari dalam rumah, korban mendengar pelaku mengatakan, Awas kamu besok akan ku matikan kamu berdua," jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, pelaku melakukan pengancaman sebanyak dua kali. Yang pertama terjadi pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 18.00 WIB, dan yang kedua pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 08.19 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (15/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB, tim opsnal Polsek Bilah Hilir dipimpin Katim Aipda M Ali, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum