RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Wabah penyakit akibat Corona Virus ( COVID-19) di Kabupaten Tapanuli yang berlokasi di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapanuli Tengah pada Selasa(17/03/2020).
Bupati Tapanuli Tengah mengatakan Sesuai Keputusan Presiden(KEPPRES) Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus disease tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, agar tidak lalai untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 Khususnya di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Bapak, Ibu, Saudara sekalian kita semuanya dari seluruh pihak harus bergandeng tangan bekerja sama untuk mengantisipasi ini, dan Kepada satgas yang telah dibentuk yang diketuai oleh Wakil Bupati Tapanuli Tengah Saragih Sitompul, agar segera bekerja dan harus memastikan tidak ada kelangkaan bahan makanan di Kabupaten Tapanuli Tengah ini," ungkap BupatiÂÂ
Dalam rapat Koordinasi ini menghasilakan beberapa poin keputusan Bupati Tapanuli Tengah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Tapanuli Tengah, Yaitu:
1. Meliburkan anak sekolah selama 14 hari (PAUD, TK, SD dan SMP Sederajat) di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah mulai 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 dan belajar mandiri di rumah masing-masing.ÂÂ
2. Dihimbau Perguruan Tinggi di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk diliburkan.ÂÂ
3. Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan ke luar Kota/perjalanan Dinas tanpa seizin Bupati Tapanuli Tengah
4. Menutup seluruh WARNET di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah selama 14 hari dari tanggal 18 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020
5. Tempat - tempat Wisata ditutup selama 14 hari mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai 30 Maret 2020
6. PNS tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya
7. Kepala Sekolah harus mengingatkan orang tua murid agar memperketat pengawasan terhadap anaknya selama 14 hari dari tanggal 18 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020ÂÂ
8. Memastikan bahan makanan tidak langkah di pasaran
9. Sterilisasi Pintu Bandara
10. Lapas tidak menerima tamu selama 14 hari mulai tanggal 18 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020ÂÂ
11. Untuk SMA kelas 3 yang melaksanakan Ujian Nasional tetap sekolah sampai tanggak 30 Maret 2020, untuk kelas 1 dan 2 libur selama 14 hari mulai tanggal 18 Maret 2020 hingga 3 April 2020.ÂÂ
12. RSUD dan Dinas Kesehatan memastikan alat - alat pelindung diri untuk penanganan Virus CoronaÂÂ
13. Rumah - rumah ibadah (Mesjid dan Gereja) disemprot Disinfektan oleh Dinas Kesehatan
14. Memastikan semua mobil pengangkutan luar kota dan dalam kota disemprot Disinfektan secara mandiri
Bupati Tapanuli Tengah juga menghimbau agar jangan menebarkan berita bohong/Hoax dan tidak bepergian keluar negeri selama persoalan ini belum selesai
Dalam rapat tersebut hadir juga Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu, FORKOPIMDA Tapanuli Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Staff Ahli Bupati, Asisten sekda, Pimpinan OPD kabupaten Tapanuli Tengah, Instansi Vertikal meliputi perwakilan ASDP, Perwakilan Bandara FL. Tobing, Perwakilan imigrasi Sibolga, dan para undangan (Hery/PE)
TAG : virus-corona,tapanuli,daerah