RADARMEDAN.COM - Pemerintah akhirnya menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri PANRB nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2019 dan surat BKN no K 26-30/V 205-4 99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.
Sesuai surat edaran yang diterima redaksi RADARMEDAN.COM jika pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yaitu 22-23 Maret 2020 melalui portal penerimaan CPNS masing-masing instansi.
Sementara untuk seleksi kompentensi bidang (SKB) yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 25 Maret 2020 mendatang ditunda sampai waktu yang belum ditentukan karena adanya wabah Covid-19. Panselnas nantinya akan memberitahukan kemudian untuk pelaksanaan SKB tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan jika ada lembaga Kementerian yang telah melakukan tender dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan SKB agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Penanganan ini sesuai dengan kaidah kahar (suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihakdalam kontrak tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dilakukan). Surat tersebut ditandatangani oleh Kemepan RB Tjahjo Kumolo.(red)
TAG : virus-corona,nasional