RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara nomor 14 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Provinsi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAP KSB) Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 - 2024. Dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara nomor 18844/384/kpts/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Tim Pelaksanaan Daerah (TPD) RAP KSB.
Pada pertemuan ini Bupati Labuhanbatu disaksikan Wagubsu Musa Rajeksyah, menyampaikan progres pembentukan PPDP pelaksanaan kegiatan dan capaian pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit rakyat serta sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Selasa (22/03/2022).
Dalam siaran persnya, Bupati menyebutkan sertifikasi ISPO perkebunan kelapa sawit dilakukan untuk menjaga lingkungan dan juga menjamin kualitas produk agar bersaing secara global.
:Setiap pemilik atau perusahaan pemilik perkebunan kelapa sawit dianjurkan memiliki sertifikat ISPO. Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan pengelola melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Perkebunan tidak dikelola dengan merusak lingkungan di sekitarnya," sebut Bupati.
Dijelaskan Bupati, ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil System merupakan kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian. Kebijakan ini diambil sejak tahun 2009 untuk membuat minyak kelapa sawit dari Indonesia memiliki daya saing yang besar di pasar global.
Memberlakukan ISPO juga dilakukan agar semua pengelola perkebunan kelapa sawit memiliki standar yang tepat. Mereka harus menggunakan cara - cara pertanian yang memang diizinkan oleh pemerintah, tegas Bupati.
Diakhir kegiatan, Bupati Labuhanbatu melakukan penandatanganan dukungan Bupati terhadap pelaksanaan rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Sumut bersama 14 Bupati lainya, yakni Bupati Asahan, Batubara, Deli Serdang, Langkat, Labura, Labusel, Madina, Tapsel, Tapteng, Palas, Paluta, Sergai, Simalungun dan Pak-Pak Barat. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,daerah