RADARMEDAN.COM - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Barisan Rakyat Peduli Negara (Bara Pena) memberikan apresiasi kepada Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution karena dinilai berani membuat terobosan dengan menggratiskan parkir selain e parking.
Hal tersebut disampaikan Barensius Saragih, ST, Ketua Bara Pena Sumut di Medan, Minggu, 7/4/2024.
"Ini merupakan tindakan berani dari Pak Bobby Nasution melalui Dishubnya, kita masyarakat yang selama ini resah akan banyaknya jukir liar yang bahkan tidak mengenal tempat parkir," ucap Saragih.
Ia berharap Dinas Perhubungan atau UPT Perparkiran atau kepolisian proaktif, masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar karena daerah ini memiliki aturan yang ditetapkan Pemko Medan.
"Semogalah dengan adanya aturan baru ini meminimalisir parkir liar, tentu ini akan menjadi peluang bagi Jukir resmi yang akan menempati posisi baru, karena resmi uangnya juga akan resmi masuk jadi PAD Pemko Medan," ucapnya.
Hal senada disampaikan Heryanson Munthe, Pembina Bara Pena bahwa selain melalui Perda Perparkiran, masyarakat juga bisa melaporkan pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Pihak rumah makan atau ritel yang kedapatan parkir liar juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hal ini," ujar Hery.(sp)/red
TAG : sekitar-kita,komunitas